Jawaban Cepat
Freelancer Indonesia wajib punya NPWP jika penghasilan melebihi PTKP (Rp54 juta/tahun). Pajak freelancer menggunakan PPh Final 0.5% untuk UMKM (omzet < Rp4.8M/tahun) atau PPh Pasal 21/25 tarif progresif. Daftar NPWP gratis via online di ereg.pajak.go.id.
Apakah Freelancer Wajib Bayar Pajak?
Ya, freelancer di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan jika pendapatan tahunan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
- Lajang - Rp54 juta/tahun
- Menikah - Rp58.5 juta/tahun
- Menikah + 1 tanggungan - Rp63 juta/tahun
Cara Daftar NPWP Online
- Buka ereg.pajak.go.id
- Klik "Daftar" untuk membuat akun
- Verifikasi email
- Login dan isi formulir pendaftaran
- Pilih jenis WP: "Orang Pribadi"
- Kategori: "Pekerjaan Bebas" (freelancer)
- Upload KTP dan dokumen pendukung
- Submit dan tunggu approval (1-14 hari)
Skema Pajak Freelancer
Opsi 1: PPh Final UMKM (0.5%)
Untuk freelancer dengan omzet bruto < Rp4.8 miliar/tahun:
- Tarif: 0.5% dari omzet bruto
- Bayar bulanan paling lambat tanggal 15
- Tidak perlu pembukuan lengkap
- Berlaku 7 tahun sejak terdaftar
Contoh Perhitungan:
Penghasilan Januari: Rp10.000.000
PPh Final = 0.5% × Rp10.000.000 = Rp50.000
Opsi 2: PPh Pasal 21/25 (Tarif Progresif)
Untuk yang tidak memilih PPh Final atau omzet > Rp4.8 miliar:
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Rp0 - Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta - Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta - Rp500 juta | 25% |
| > Rp500 juta | 30% |
Cara Bayar Pajak
- Hitung pajak terutang bulanan
- Buat kode billing di djponline.pajak.go.id
- Bayar via internet banking, ATM, atau e-wallet
- Simpan bukti bayar (NTPN)
Lapor SPT Tahunan
Deadline: 31 Maret setiap tahun
- Login ke djponline.pajak.go.id
- Pilih menu e-Filing
- Isi SPT 1770 (untuk pekerjaan bebas)
- Lampirkan bukti potong jika ada
- Submit dan simpan bukti penerimaan
Tips Pajak untuk Freelancer
- Catat semua penghasilan dengan rapi
- Pisahkan rekening pribadi dan bisnis
- Simpan semua invoice dan bukti pembayaran
- Manfaatkan PPh Final 0.5% selagi eligible
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika ragu